GridOto.com - Beberapa pemilik mobil pasti ada yang merasa kesulitan saat akan mengklaim asuransi, hal ini terkadang juga menimbulkan kekecewaan kepada produk perlindungan kendaraan yang sudah mereka beli tersebut.
Namun, ternyata ada cara klaim asuransi Third Party Liability (TPL) yang lebih mudah diterima, jadi bisa berjalan dengan lancar tanpa menyusahkan ketika mengalami kecelakaan.
"Untuk pengajuan klaim TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan untuk tertanggung," ujar Wayan Pariama, Direktur PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya, tertanggung harus melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan dari pihak korban.
Selain itu, apa pula beberapa hal yang harus diperhatikan supaya dapat memudahkan konsumen dalam mengklaim asuransi.
Pertama konsumen harus aktif memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.
Beberapa di antaranya adalah telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki SIM, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk pengecualian dalam polis.
Kemudian, konsumen harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, serta surat keterangan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Adira Insurance Punya Asuransi Third Party Liability, Ternyata Manfaatnya Seperti Ini
Semua dokumen tersebut akan menjadi bukti perusahaan untuk menindaklanjuti terkait klaim asuransi.
Selanjutnya, harus dipastikan kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir, dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Jika pemilik mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pascakecelakaan, serta memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
Perhatikan pula terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut terjadi di area-area tertentu.
Misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan, yang tidak termasuk perjanjian di awal.
Perlu diingat, jangan juga malah membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
Terakhir, tertanggung harus memahami isi polis, baca dan pelajari dengan baik polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR