GridOto.com - Netizen sukses dibikin geram sama ulah dua pengendara Yamaha Mio M3 asal Makassar, Sulawesi Selatan belakangan ini.
Bagaimana tidak, mereka nekat menerobos masuk jalan tol layang AP Pettarani yang kondisinya sedang sepi.
Lebih parahnya lagi, mereka sempat tertangkap kamera melakukan aksi wheelie berkali-kali yang jelas berbahaya.
Kejadian tersebut GridOto ketahui melalui video yang diunggah akun Instagram @makasar__iinfo pada Senin (25/10/2021).
Tindakan nekat dan melanggar aturan ini jelas saja bisa membuat dua pengendara Yamaha Mio M3 terjerat sanksi yang enggak main-main.
Soalnya dua pengendara Yamaha Mio M3 itu dikatakan sudah melanggar rambu-rambu perintah atau larangan yang diatur pada pasal 106 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam pasal 287 ayat 1.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," isi pasal 287 ayat 1.
Baca Juga: Viral Pengendara Yamaha Mio M3 Nekat Masuk Jalan Tol Layang AP Pettarani, Netizen Sampai Geram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @makasar__iinfo,Undang-undang No. 38 Tahun 2004 |
KOMENTAR