GridOto.com- Peristiwa penarikan kendaraan leasing secara paksa oleh debt collector beberapa kali terjadi.
Tentunya membuat resah, tak sedikit aksi kekerasan yang berujung tindakan penganiayaan terjadi dalam proses penarikan ini.
Sebenarnya, bagaimana sih aturan terkait dengan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran cicilannya?
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan mengenai tata cara penarikan kendaraan yang menunggak cicilan.
"Tidak bisa sembarangan menarik begitu saja, sudah ada aturan yang mengatur hal ini," tegasnya.
Menurutnya, ada 4 hal yang harus dimiliki oleh petugas penarik kendaraan yang menunggak cicilan.
Pertama, pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan.
"Pada penarikan kendaraan, surat peringatan tersebut harus ditunjukkan kepada debitur. Jadi, penarikan tidak bisa dilakukan serta merta. Harus ada proses peringatan," bilang Suwandi.
Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapan Professional Collector
Kedua, adanya surat kuasa dari pihak leasing kepada lembaga yang bertugas melakukan penarikan.
"Dalam surat kuasa kepada perusahaan penagihan harus jelas nama-nama petugas yang melakukan penarikan," katanya.
Dengan demikian, jika ada ketidaksesuaian nama antara nama yang tertera dalam surat kuasa dengan nama petugas, maka debitur berhak menolak tindakan pengambilan paksa.
Ketiga, petugas yang melakukan penarikan harus menunjukkan sertifikat profesi.
"Petugas harus lulus dari profesi penarikan pembiayaan dengan menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia," bilang Suwandi.
Keempat, petugas penarikan harus menunjukkan sertifikat fidusia.
"Dulu, ketika Anda melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit (leasing) yang membeli ke dealer merupakan pemilik dari motor tersebut, meskipun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan pada anda sebagai debitur, maka dibuatlah surat perjanjian fidusia ini," kata Suwandi.
Pembuatan sertifikat fidusia merupakan salah satu hal yang penting dilakukan dalam hal jaminan Fidusia.
Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.
Nah, jika keempat syarat ini tidak dipenuhi oleh petugas penarikan, maka, debitur berhak untuk menolak pengambilan paksa yang dilakukan petugas debt collector.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR