Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Eksekusi Kendaraan Leasing, Ini Syarat Yang Harus Dimiliki Debt Collector

Hendra - Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:19 WIB
Ilustrasi. Debt collector harus punya sertifikasi
Tribun-medan.com
Ilustrasi. Debt collector harus punya sertifikasi

GridOto.com- Peristiwa penarikan kendaraan leasing secara paksa oleh debt collector beberapa kali terjadi. 

Tentunya membuat resah, tak sedikit aksi kekerasan yang berujung tindakan penganiayaan terjadi dalam proses penarikan ini. 

Sebenarnya, bagaimana sih aturan terkait dengan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran cicilannya?

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan mengenai tata cara penarikan kendaraan yang menunggak cicilan. 

"Tidak bisa sembarangan menarik begitu saja, sudah ada aturan yang mengatur hal ini," tegasnya. 

Menurutnya, ada 4 hal yang harus dimiliki oleh petugas penarik kendaraan yang menunggak cicilan. 

Pertama, pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan.

"Pada penarikan kendaraan, surat peringatan tersebut harus ditunjukkan kepada debitur. Jadi, penarikan tidak bisa dilakukan serta merta. Harus ada proses peringatan," bilang Suwandi.

Baca Juga: Bukan Asal Rampas dan Sok Jagoan, Ada Empat Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Debt Collector Sebelum Bertugas

Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapan Professional Collector

Kedua, adanya surat kuasa dari pihak leasing kepada lembaga yang bertugas melakukan penarikan. 

"Dalam surat kuasa kepada perusahaan penagihan harus jelas nama-nama petugas yang melakukan penarikan," katanya. 

Dengan demikian, jika ada ketidaksesuaian nama antara nama yang tertera dalam surat kuasa dengan nama petugas, maka debitur berhak menolak tindakan pengambilan paksa.

Ketiga, petugas yang melakukan penarikan harus menunjukkan sertifikat profesi.

"Petugas harus lulus dari profesi penarikan pembiayaan dengan menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia," bilang Suwandi. 

Suwandi Wiratno. Wajib ada 4 syarat sebelum melakukan eksekusi kendaraan leasing
Dok Pribadi
Suwandi Wiratno. Wajib ada 4 syarat sebelum melakukan eksekusi kendaraan leasing

Keempat, petugas penarikan harus menunjukkan sertifikat fidusia. 

"Dulu, ketika Anda melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit (leasing) yang membeli ke dealer merupakan pemilik dari motor tersebut, meskipun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan pada anda sebagai debitur, maka dibuatlah surat perjanjian fidusia ini," kata Suwandi.

Pembuatan sertifikat fidusia merupakan salah satu hal yang penting dilakukan dalam hal jaminan Fidusia.

Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.

Nah, jika keempat syarat ini tidak dipenuhi oleh petugas penarikan, maka, debitur berhak untuk menolak pengambilan paksa yang dilakukan petugas debt collector. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mobil dan Motor Koruptor Sitaan KPK Tak Melulu Dilelang, Bisa Juga Dikasih Cuma-cuma

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa