GridOto.com - Harga Daihatsu Sirion mengalami penyesuaian harga seiring diterapkannya Peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi resmi mulai Sabtu (16/10/2021) lalu.
Seperti diketahui, hal ini tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2021 yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Artinya, semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Selain itu, sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM juga akan mengalami penyesuaian.
"Terkait dengan ketentuan pajak yang baru tersebut, untuk produk Daihatsu yang telah melakukan penyesuaian harga adalah Sirion," kata Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) kepada GridOto.com, Senin (25/10/2021).
"Kenaikan tarifnya (PPnBM) dari 10 persen menjadi 15 persen, sehingga mengalami kenaikan harga On The Road (OTR) mulai Rp 6 juta sampai Rp 6,6 juta," sambungnya.
Adapun model-model Low Cost Green Car (LCGC) Daihatsu seperti Ayla dan Sigra disebutkan belum ada perubahan harga.
"Untuk model LCGC kami masih menunggu peraturan turunannya dari pemerintah," imbuh Hendra.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR