Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Kena Rp 12 Ribu Per Jam, Ini Lima Titik di DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:20 WIB
Jakarta berencana menerapkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam, Asosiasi Parkir mengaku setuju, tapi...
Tribun Pontianak
Jakarta berencana menerapkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam, Asosiasi Parkir mengaku setuju, tapi...

GridOto.com - Jangan sampai kaget lihat tagihan parkir bengkak, lima lokasi di DKI Jakarta ini terapkan tarif parkir tertinggi buat kendaraan tak lolos uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.

Adapun uji emisi itu diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020.

Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Baca Juga: Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Hingga saat ini sudah lima lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Saat ini lokasi parkir tertinggi ada di Irti Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres," kata Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada GridOto.com, Sabtu (23/10/2021).

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi.

Tarif parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.

Baca Juga: 55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi

Adapun bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.

Jadi jangan sampai disangka pungli, tapi tarifnya memang tinggi tuh buat kendaraan tak lolos uji emisi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa