GridOto.com - Jangan sampai kaget lihat tagihan parkir bengkak, lima lokasi di DKI Jakarta ini terapkan tarif parkir tertinggi buat kendaraan tak lolos uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.
Adapun uji emisi itu diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020.
Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Baca Juga: Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Hingga saat ini sudah lima lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Saat ini lokasi parkir tertinggi ada di Irti Monas, Samsat Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan dan di Park n Ride Kalideres," kata Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada GridOto.com, Sabtu (23/10/2021).
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi.
Tarif parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.
Baca Juga: 55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi
Adapun bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.
Jadi jangan sampai disangka pungli, tapi tarifnya memang tinggi tuh buat kendaraan tak lolos uji emisi.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR