Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenkeu Terbitkan Aturan Pajak Mobil untuk Tekan Emisi Karbon, Berikut Daftar Tarifnya

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun beleid tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan sudah mulai berlaku per 16 Oktober 2021.

"Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," tulis PMK 141/2021 yang dikutip GridOto.com, Sabtu (23/10/2021).

Penerapan tarif PPnBM pada aturan baru ini ditentukan berdasarkan tingkat efisiensi bahan bakar minyak, kapasitas mesin dan kadar emisi yang dibagi beberapa kategori.

Tata cara pengenaan PPnBM untuk efisiensi bahan bakar atau tingkat emisi, berdasarkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Bila belum diterbitkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe, maka akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

Adapun untuk ketentuan tarif PPnBM pada mobil yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: GAIKINDO Optimis Skema Pajak Berbasis Emisi Tak Akan Pengaruhi Penjualan Mobil di GIIAS 2021

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa