GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan
Uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
Kedepannya, besaran kandungan emisi juga menjadi pertimbangan soal pengenaan tilang.
Ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.
Baca Juga: Masih Menunggu Hasil Uji Emisi, Mitsubishi Belum Lakukan Penyesuaian Harga
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono nantinya akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.
"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," kata Argo kepada GridOto.com, Kamis (22/10/2021)
"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.
Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya,"
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.
Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR