Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Akan Diwajibkan Saat Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

M. Adam Samudra - Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:35 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono
Adam Samudra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan

Uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

Kedepannya, besaran kandungan emisi juga menjadi pertimbangan soal pengenaan tilang.

Ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.

Baca Juga: Masih Menunggu Hasil Uji Emisi, Mitsubishi Belum Lakukan Penyesuaian Harga

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono nantinya akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.

"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," kata Argo kepada GridOto.com, Kamis (22/10/2021)

"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Jika Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Bayar Parkir Rp 7.500 Per Jam di DKI Jakarta

Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," 

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.

Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa