Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Pengecekan uji emisi kendaraan dinas kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Bukan hanya kendaraan masyarakat saja, sebanyak 55 unit kendaraan Dinas Operasional Polri, dilakukan uji emisi oleh Subdit Gakkum Ditlantas polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, menjelaskan 55 unit kendaraan operasional tersebut terdiri dari 25  motor dan 30 mobil.

Argo juga menerangkan, pelaksanaan uji emisi diatur dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 Tentang Emisi Gas Buang, di mana persyaratan kendaraan baik mobil atau motor secara perseorangan wajib melakukan uji emisi.

"Jika dibandingkan pada saat PSBB dan PPKM Jakarta langitnya sangat biru, namun saat ini kembali menghitam lagi. Jadi bukan kami ingin menyusahkan masyarakat, tapi lebih bagaimana mendukung kualitas udara yang bersih di ibu kota," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (22/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat cek uji emisi kendaraan operasional
Adam Samudra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat cek uji emisi kendaraan operasional

Argo menambahkan, uji emisi sendiri wajib dilakukan setiap setahun sekali.

Bila dalam pelaksanaan didapati kendaraan tidak lulus uji emisi, maka akan ada sanksi.

"Mungkin nanti akan ada di jalan tertentu yang memiliki parkiran luas untuk mengambil sampel beberapa kendaraan. Jadi nanti penindakannya dengan sistem acak. Misalnya ada kendaraan yang asapnya ngebul tentu akan dicek, atau mungkin mobil yang masa pakainya lebih dari 10 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, DLH Kota Malang Gelar Uji Emisi Gas Buang, Pemilik Kendaraan Dikenai Sanksi?

Tak hanya itu, Argo juga mengatakan bahwa pelaksanaan uji emisi sendiri juga akan dilakukan di tempat fasilitas parkir yang berada di sepanjang jalan Ibu Kota.

Nantinya, pihak jajaran kepolisian dan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan akan langsung menindak di tempat, kendaraan yang didapati tidak lulus uji emisi.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa