GridOto.com - Dalam situasi darurat, ambulance tentu akan menyalakan rotator dan sirine sebagai sinyal saat meminta hak prioritas untuk lewat.
Di masa pandemi Covid-19 seperti ini, sobat pasti sering mendengar ambulance yang lalu lalang, baik itu membawa pasien maupun jenazah.
Kerap ditemui juga rombongan pengawalan ambulance yang membawa jenazah menuju pemakaman.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan kalau ambulance yang membawa orang sakit memiliki prioritas kedua untuk didahulukan di jalan.
"Di Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang pertama itu pemadam kebakaran, lalu kedua ambulance yang mengangkut orang sakit untuk peringkat darurat," ujar AKBP Argo Wiyono saat dihubungi GridOto.com, Rabu (20/10/2021).
Sementara itu, untuk ambulance yang mengangkut jenazah ternyata berada di urutan keenam.
Namun kenyataannya di jalan raya, rombongan ambulans pengantar jenazah kerap arogan sampai memotong jalur.
Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Toyota Yaris Halangi Ambulance yang Bawa Pasien, Hukuman Ini Siap Mengancam
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR