GridOto.com - Memiliki mobil ataupun motor cukup mudah dengan adanya kredit kendaraan bermotor.
Sebab bisa mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan sesuai kemampuan untuk memboyong kendaraan yang diimpikan.
Namun saat mengajukan pembelian dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.
Salah satunya jika melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan.
Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?
Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR