Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

IEMS 2021

Tumbuhkan Minat Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik, Pameran IEMS Digelar 24-26 November 2021

Wisnu Andebar - Senin, 18 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Mitsubishi i-MiEV dipamerkan di IEMS 2019.
Pradana/GridOto.com
Mitsubishi i-MiEV dipamerkan di IEMS 2019.

GridOto.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi, menggelar pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) pada 24-26 November 2021 di kawasan Puspitek Serpong, Tangerang Selatan.

Mengusung tema Innovation for Better Future Transportation, IEMS 2021 juga akan menggelar seminar dan talk show dengan pembicara expert di bidangnya dan para stakeholder terkait.

Misalnya seminar dengan tema "Regulasi Turunan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kendaraan Listrik", "Ekosistem Inovasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)", serta berbagai talkshow tentang charging station atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Inisiasi BRIN dan instansi pemerintah lainnya dalam menggelar IEMS 2021 sebagai respons atas upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN mengatakan bahwa, pameran dan seminar IEMS 2021 menjadi ajang untuk sosialisasai dan edukasi kepada publik tentang manfaat kendaraan listrik berbasis baterai.

“Kegiatan ini juga akan menjadi wadah transaksi penjualan kendaraan listrik, serta menumbuhkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (18/10/2021).

Sementara itu Hammam Riza, Pelaksana Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi mengungkapkan, pameran kendaraan listrik ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang revisi PP No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Mitsubishi Ikut Konvoi Mobil Listrik IEMS 2019, Pakai Dua Model Ini

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa