Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong, Bagaimana Dengan Aliran Chopper?

M. Adam Samudra - Minggu, 17 Oktober 2021 | 11:10 WIB
Skinny chopper basis Honda Mega Pro pakai pelek Rossi ring 19-16 serta pasang knalpot custom
IST
Skinny chopper basis Honda Mega Pro pakai pelek Rossi ring 19-16 serta pasang knalpot custom

GridOto.com - Kepolisian semakin giat melakukan penertiban pengguna sepeda motor yang dianggap memakai knalpot bersuara bising.

Salah satu daerah yang rutin melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising ialah Jakarta dan sekitarnya.

Para pelanggar akan dikenakan tilang elektronik dan pembayarannya harus melalui bank. Sementara itu motor akan ditahan sebagai barang bukti.

Lantas bagiamana dengan semua jenis knalpot bising, termasuk knalpot motor custom, seperti Chopper, Japstyle, Caferacer yang suaranya sudah begitu, apakah tetap di tilang?

Baca Juga: Polisi Lakukan Razia Balap Liar di Malang, Ternyata Enggak Cuma Motor, Belasan Mobil Ikut Dikandangkan

"Patokan Knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Dari pabrikan itu sendiri berarti kan ada spesifikasi, tidak menimbulkan daripada kebisingan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Minggu (17/10/2021).

"Tapi kalau tidak standar dan mengganggu konsentrasi berkendara baik dirinya maupun orang lain juga dapat dikenakan sanksi," teganya.

Argo mengatakan, para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Enggak Perlu Razia Lagi, Polisi Sedang Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lewat Rekaman HP Saja

Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:

 "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa