GridOto.com - Pemerintah akan menerapkan skema pajak baru berbasis karbon mulai 16 Oktober 2021.
Hal ini tertuang pada PP nomor 73 tahun 2019, serta PP nomor 74 tahun 2021 yang menjadi revisinya.
Dengan regulasi ini, perhitungan pajak kendaraan bermotor akan menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Artinya, semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Lantas, apakah regulasi ini akan berdampak pada penjualan mobil di Tanah Air?
Menjawab hal ini, Kukuh Kumara selaku Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) memberikan penjelasannya.
Menurut Kukuh, skema pajak karbon tidak akan berpengaruh terhadap penjualan mobil baru di Tanah Air.
"Sudah kami lakukan survei, makanya diputuskan munculnya PP nomor 73 tahun 2019. Aturan itu intinya tidak berdampak kepada pasar atau industri otomotif Indonesia," jelas Kukuh dalam acara Ngovi GridOto.com, Selasa (12/10/2021).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR