GridOto.com - Pemerintah akan memberlakukan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor, mulai 16 Oktober 2021.
Hal ini sesuai dengan PP nomor 73 tahun 2019, serta PP nomor 74 tahun 2021 yang menjadi revisinya.
Apabila peraturan tersebut sudah berlaku, maka penghitungan pajak kendaraan bermotor tak lagi berdasarkan jenis kendaraan, roda penggerak, serta kubikasi mesinnya.
Melainkan pajak kendaraan bermotor nantinya akan dihitung berdasarkan emisi gas buang dari masing-masing kendaraan.
Di sisi lain, insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen juga akan berakhir pada Desember 2021.
Itu artinya awal tahun depan harga beberapa mobil akan berubah karena ada skema pajak baru, serta berakhirnya insentif PPnBM 100 persen.
Lantas, apa yang akan dilakukan industri otomotif Indonesia pada 2022 mendatang? Mengingat ada sejumlah ubahan terkait pajak yang dapat mempengaruhi harga jual unit.
Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, coba berikan pendapatnya.
Baca Juga: Berakhir Tahun Ini, GAIKINDO Bakal Minta Insentif PPnBM Diperpanjang Lagi Tahun Depan?
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR