Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Belum Bayar Pajak Tahunan, Bolehkah Polisi Sita STNK

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 11 Oktober 2021 | 13:17 WIB
Ilustrasi tilang
polri.go.id
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Banyak orang yang beranggapan kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang bakal ditilang polisi, ternyata kebenarannya seperti ini.

Seperti yang diketahui, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan setiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?

"Aturan STNK ada di dalam Pasal 37 ayat 2 dan 3 Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," ujar AKBP Argi Wiyono, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Adapun ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Modal Goyang Jempol, Pemudik Bisa Pantau Kondisi Lalin Jalan Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa