GridOto.com - BMW seri 320i Wagon yang dikendarai seorang sopir berinisial RI, menabrak petugas kepolisian di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).
Polisi yang tertabrak mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai, lantaran pelaku mau bertanggung jawab atas pengobatan korban.
Pelaku juga kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Melihat kejadian tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), mengatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius.
"Selain untuk memberikan efek jera, juga untuk mencegah kasus serupa tidak lagi terjadi. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison Siahaan, melalui keterangannya, Senin (11/10/2021).
Edison mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa kecelakaan bukan sesuatu yang terjadi begitu saja, tetapi pasti diawali dengan kesalahan atau kelalaian.
"Maka kasus seperti ini bukan sekadar insiden, tetapi ini adalah wujud nyata bahwa ketaatan dan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih sangat rendah. Sehingga sikap dan perilaku masyarakat kurang menghargai atau menghormati petugas Polantas," ucapnya.
Baca Juga: BMW Wagon Tabrak Petugas di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Begini Kronologinya
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR