GridOto.com - Mobil adalah pilihan pas buat yang ingin bisa bepergian dengan leluasa, bisa mengajak keluarga, dan terhindar baik dari panas, atau hujan.
Sayangnya, tak sedikit masyarakat membeli mobil tapi belum memiliki garasi atau lahan parkir.
Sejumlah warga bahkan ada yang nekat memarkirkan kendaraan di depan rumah hingga memakan badan jalan.
Padahal hal tersebut bisa mengganggu kenyamanan warga lain, bahkan terkadang bisa memicu cekcok antar tetangga lho.
Sebaiknya sebelum beli mobil siapkan dulu garasinya.
Apalagi terkait urusan garasi ini sebenarnya ada aturan resminya.
Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Pada Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2012 dijelaskan:
Baca Juga: Ratusan Lahan Parkir di Kota Malang Ternyata Menunggak Pajak, Dishub Siap Lakukan Hal Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Bila masih nekat memarkir mobil di depan rumah hingga mengganggu mobilitas kendaraan lain maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:
(a) Penguncian ban kendaraan bermotor
(b) Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan
(c) Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor
Baca Juga: Parkir di Minimarket Harus Bayar, Setujukah? YLKI Komentar Menohok
Selain itu, ada sanksi lain yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Dalam Pasal 287 UULLAJ dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | pih.kemlu.go.id |
KOMENTAR