Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Buru-buru Beli Mobil Kalau Belum Punya yang Satu Ini, Bisa Kena Pidana Lho

Dia Saputra - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 11:20 WIB
ilustrasi: Parkir di depan rumah hingga memakan jalan.
blog.tribunjualbeli.com
ilustrasi: Parkir di depan rumah hingga memakan jalan.

GridOto.com - Mobil adalah pilihan pas buat yang ingin bisa bepergian dengan leluasa, bisa mengajak keluarga, dan terhindar baik dari panas, atau hujan.

Sayangnya, tak sedikit masyarakat membeli mobil tapi belum memiliki garasi atau lahan parkir.

Sejumlah warga bahkan ada yang nekat memarkirkan kendaraan di depan rumah hingga memakan badan jalan.

Padahal hal tersebut bisa mengganggu kenyamanan warga lain, bahkan terkadang bisa memicu cekcok antar tetangga lho.

Sebaiknya sebelum beli mobil siapkan dulu garasinya.

Apalagi terkait urusan garasi ini sebenarnya ada aturan resminya.

Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Pada Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2012 dijelaskan:

Baca Juga: Ratusan Lahan Parkir di Kota Malang Ternyata Menunggak Pajak, Dishub Siap Lakukan Hal Ini

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : pih.kemlu.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Penyebab Ban Motor Retak-retak Tapi Kembangnya Masih Tebal

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa