GridOto.com - Mobil adalah pilihan pas buat yang ingin bisa bepergian dengan leluasa, bisa mengajak keluarga, dan terhindar baik dari panas, atau hujan.
Sayangnya, tak sedikit masyarakat membeli mobil tapi belum memiliki garasi atau lahan parkir.
Sejumlah warga bahkan ada yang nekat memarkirkan kendaraan di depan rumah hingga memakan badan jalan.
Padahal hal tersebut bisa mengganggu kenyamanan warga lain, bahkan terkadang bisa memicu cekcok antar tetangga lho.
Sebaiknya sebelum beli mobil siapkan dulu garasinya.
Apalagi terkait urusan garasi ini sebenarnya ada aturan resminya.
Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Pada Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2012 dijelaskan:
Baca Juga: Ratusan Lahan Parkir di Kota Malang Ternyata Menunggak Pajak, Dishub Siap Lakukan Hal Ini
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | pih.kemlu.go.id |
KOMENTAR