GridOto.com - Ketika melakukan perjalanan antarkota melewati jalan tol tentunya cukup melelahkan dan menguras tenaga, sehingga perlu mengetahui jeda istirahat.
Maka dari itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area bisa dimanfaatkan pengguna jalan tol untuk mengembalikan stamina agar bisa fokus dalam berkendara.
Selain itu, pengemudi juga harus memiliki strategi agar aktivitas berkendara selama di jalan tol terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Rahavica Puteri, selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes mengatakan, salah satu caranya adalah dengan memperkirakan jarak antar-rest area.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Puteri kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Rahavica menjelaskan, "TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km."
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Jasa Marga Sebut Volume Lalu Lintas di Tol Meroket Hingga 17,4 Persen
Baca Juga: Proyek Jadi Terhambat, Masalah Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Belum Selesai, Sampai Mana Prosesnya?
Adapun untuk fasilitas umum dari rest area tipe A cukup lengkap meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
"TIP tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antar-TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar-TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.
Untuk rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A dan fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Sementara untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B, hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.
"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.
Meski begitu, Rahavica menegaskan jarak interval antar-rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR