Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lebih Aman Mana Menggunakan Lampu Utama Kendaraan Warna Putih atau Kuning? Begini Kata Pakar Safety

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:17 WIB
Ilustrasi mobil menggunakan lampu utama warna putih
Advertorial
Ilustrasi mobil menggunakan lampu utama warna putih

GridOto.com - Ketika berkendara di malam hari tentunya wajib untuk menyalakan lampu utama yang berfungsi sebagai penerangan selama berada di perjalanan.

Seiring perkembangan teknologi, penggunaan lampu utama pada mobil maupun motor tidak hanya berwarna kuning saja.

Tapi ada juga menggunakan lampu utama berwarna putih yang terkesan lebih modern dan fungsional.

Hal ini banyak menjadi perdebatan, warna lampu mana yang lebih baik dan aman dari sisi keselamatan warna putih atau warna kuning?

Andry Berlianto, selaku Praktisi Safety Riding dan Safety Driving Indonesia mengatakan dari sisi keselamatan lampu utama warna kuning atau putih memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"Kuning lebih nyaman diterima mata pengendara lain. Saat hujan atau berkabut warna kuning bisa lebih menembus situasi tersebut," ujar Andry kepada GridOto.com, Selasa (5/10/2021).

Kabut tebal menyelimuti kawasan Puncak Bogor
Tribunnewsbogor.com / Naufal Fauzy
Kabut tebal menyelimuti kawasan Puncak Bogor

Sedangkan Andry menilai jika mengacu pada perkembangan teknologi terkini, menggunakan lampu utama warna putih membuat visibilitas pengumudi lebih baik diberbagai kondisi.

"Dalam berbagai kondisi secara umum warna putih lebih baik ketimbang kuning muda," ucap Andry.

Baca Juga: Enggak Cuma Pacar, Lampu Lalu Lintas Juga Bisa PHP Pengguna Jalan Nih, Tonton Videonya

Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas, Periksa Hal Ini Sebelum Beli Lampu Baru

Kendati demikian, tentunya ada dampak negatif bila asal memodifikasi kendaraan menggunakan lampu utama warna putih, berisiko menyilaukan pengendara lain dari arah berlawanan.

Untuk itu, Andry menyarankan meski tujuaan untuk menjaga visibilitas selama diperjalanan, pemilik kendaraan tidak boleh asal mengganti warna lampu.

"Saran saya tetap pada kondisi yang sudah ada saja yaitu standar pabrikan tanpa perlu memodifikasi lagi, karena tentunya pabrikan punya hitung-hitungan sendiri jauh lebih baik dari hitung-hitangan kita," pungkasnya.

Selain itu, warna lampu kendaraan sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 23 point A dan B dijelaskan lampu utama dekat dan jauh berwarna putih dan kuning muda.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cuma Ada 30 Unit, Cukup Bayar Rp 2 Juta Bisa Punya Helm Pecco Bagnaia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa