GridOto.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM), sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.
Makanya, ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering ditahan oleh polisi sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.
Setelah melaksanakan sidang dan membayar denda tilang, maka SIM bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
Tetapi, tahukah kalau SIM juga bisa dicabut secara permanen oleh polisi?
"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," kata Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Meski demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisakah KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?
Tapi, kini terdapat sistem poin yang akan dihitung tiap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.
Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.
Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
Nah, jika sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, yang mana SIM bisa dicabut sementara.
Kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua, artinya polisi akan melakukan pencabutan atas dasar putusan pengadilan.
Biar lebih jelas soal sistem poin ini, bisa simak video berikut:
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR