Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Kini Pelanggaran Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Jika Sudah Mencapai 12 Poin, SIM Bisa Dicabut

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:20 WIB
Bagian belakang Smart SIM
Fendi
Bagian belakang Smart SIM

GridOto.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM), sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.

Makanya, ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering ditahan oleh polisi sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.

Setelah melaksanakan sidang dan membayar denda tilang, maka SIM bisa dikembalikan kepada pemiliknya. 

Tetapi, tahukah kalau SIM juga bisa dicabut secara permanen oleh polisi?

"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," kata Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meski demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.

Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisakah KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa