Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Atau Tidak, Kunci Kendaraan Langsung Dicabut Saat Kena Tilang Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:35 WIB
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta
@Tmcpoldametro
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta

GridOto.com - Beberapa waktu lalu di media sosial ramai video viral mengenai pengendara sepeda motor yang protes terhadap tindakan petugas kepolisian yang langsung mencabut kunci motor saat melakukan penindakan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @smart.gram, terlihat bahwa pria tersebut mengatakan tindakan polisi tersebut tidak sesuai prosedur.

Pria tersebut mengaku, polisi langsung mencabut kunci saat menilang.

Menurutnya, hal tersebut tidak baik dilakukan karena membahayakan si pengendara.

Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisakah KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?

Menangapi hal itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Sebenarnya enggak langsung tiba-tiba juga, biasanya hal itu dilakukan untuk menghindari agar si pengendara tidak melarikan diri atau membahayakan pengendara lain. Tapi enggak semua begitu, hanya saja jika diketahui si pengendara mencurigakan baru dilakukan cabut kunci. Tapi kalau koperatif tidak," kata Kompol Sriyanto.

Perdebatan polisi dengan pelanggar
Instagram
Perdebatan polisi dengan pelanggar

Menurutnya, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Enggak Perlu Razia Lagi, Polisi Sedang Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lewat Rekaman HP Saja

Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Ia menambahkan, di dalam Undang-Undang juga diatur, setiap petugas Polri memiliki kewenangan melakukan tindakan diskresi kepolisian atau tindakan menurut penilaian sendiri di lapangan.

Menurutnya, apabila pengguna jalan diberhentikan oleh petugas, hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa