GridOto.com - Saat ditilang, maka petugas juga akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.
Namun yang jadi pertanyaan, apabila lupa membawa STNK dan SIM, bisakah KTP dijadikan sebagai jaminan tilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, memberikan penjelasan.
"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," ujar Sriyanto, Selasa (4/10/2021).
Menurut Sriyanto, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Maka dari itu, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR