GridOto.com - Mobil-mobil baru keluaran 2021 sudah diwajibkan menyertakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Tujuannya sebagai langkah preventif mencegah kasus kebakaran mobil yang belakangan ini sering terlihat.
Sebab kasus mobil terbakar tak jarang loh yang menimpa mobil-mobil keluaran baru, jadi bukan hanya didominasi mobil yang sudah berumur saja.
Pemicunya beragam, mulai dari kebocoran saluran bahan bakar dan terkena percikan api, hingga korsleting sistem kelistrikan.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Ingin Pasang APAR? Segini Ukuran yang Cocok
Nah, untuk mengantisipasi terjadi kebakaran pada mobil kesayangan, buat mobil di bawah produksi tahun 2021 tak ada salah untuk segera dilengkapi dengan APAR.
Toh harganya tak bisa isi dompet Anda jebol, dibanding kita harus kehilangan mobil, ya enggak?
Apalagi produknya juga banyak tersedia di pasaran, baik di toko offline maupun online.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR