GridOto.com - Teknologi yang semakin canggih memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai hal termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Para wajib pajak di Jawa Tengah (Jateng) tak perlu lagi mengantri di Samsat untuk membayar PKB karena dapat dilakukan secara daring atau online.
Caranya dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).
Langkahnya pun gampang dan enggak ribet.
Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.
Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik DAFTAR.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | aplikasi sakpole |
KOMENTAR