Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penjelasan Polisi Soal Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang

M. Adam Samudra - Senin, 27 September 2021 | 09:38 WIB
Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan

 

GridOto.com - Saat berkendara di jalan raya tentu kita sering melihat pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan huruf akhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.

Nopol tersebut tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Hanya saja, tidak jarang pengendara pelat nomor khusus ini memanfaatkan keistimewaannya untuk mendapat keuntungan saat berkendara di jalan.

Misalnya seperti berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan dan ganjil genap.

Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus disebut sebagai pelat nomor ‘dewa’.

"Terkait pelat dewa sudah kami jelaskan bahwa semua ketentuan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis pelat hitam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Senin (27/9/2021).

Menurut AKBP Argo, anggota yang bertugas di lapangan sebenarnya tahu, bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus, misal RFH, RFS ini demi kerahasiaan diberikan nomor itu.

Namun, saat ini akhirnya sering disalahgunakan.

Baca Juga: Polisi Jeli Banget, Lihat Keanehan Pelat Nomor Mitsubishi Xpander Ini, Langsung Kasih 'Kado' Surat Tilang

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Palsukan Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas Atau Tindak Pidana? Ini Penjelasannya

"Dalam hal ini polisi memberikan pelat bantuan yang sebetulnya untuk kerahasiaan. Jadi contoh dalam tugasnya pelat dinas pemerintahan warna merah namun karena untuk kerahasiaan tugasnya harus menggunakan pelat hitam," bebernya.

"Tapi artinya pelat ini juga harus menyesuaikan dalam kebijakan tersebut. Jangan sampai ada istilah pelat dewa. Pelat nomor bantuan yang ketika dicek hanya ditempel pasti akan kami lakukan penindakan," sambungnya.

Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.

"Tapi tentunya ada beberapa pengguna yang memiliki hak utama seperti ambulan, pemadam kebakaran, instansi TNI dan Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat lembaga Negara sehingga semua kendaraan itu diberikan dispensasi," tutupnya.

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa