GridOto.com - Syarat untuk memulai kredit kendaraan bermotor saat ini tidak terlalu sulit, bahkan kadang hanya perlu KTP.
Di satu sisi memudahkan sobat untuk melakukan kredit kendaraan bermotor, tapi kemudahan tadi juga membuka peluang untuk terjadi penyalahgunaan data oleh orang tidak bertanggung jawab.
Lebih apes lagi kalau kredit kendaraan bermotor yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut 'macet' atau bermasalah.
Sehingga membuat korban kena 'blacklist' oleh perusahaan pembiayaan, dan tidak bisa mengambil cicilan lagi.
Jika sobat merasa jadi korban, Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyarankan sobat untuk langsung lapor ke Polisi.
"Kalau kita merasa tidak pernah melakukan pinjaman atau berhutang, dan ternyata data kita dipakai maka segera lapor ke polisi," ujar Suwandi dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto.com pada Jumat, (24/9/2021).
"Dengan melapor ke polisi, mereka bisa melakukan lidik dan sidik untuk membuktikan bahwa kita memang tidak bersalah," imbuhnya.
Jika bukti dari penyelidikan Polisi sudah dipegang, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor dari perusahaan pembiayaan di mana data sobat dipakai untuk melakukan pinjaman atau cicilan.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ternyata Bunga Cicilan Kredit Motor Lebih Besar Dari Mobil, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Fidusia Saat Kredit Kendaraan, Segini Biayanya
Tujuannya untuk menyerahkan bukti penyalahgunaan data serta bahwa sobat tidak melakukan cicilan kendaraan bermotor.
Sekaligus untuk 'memutihkan' kembali nama sobat jika sudah terlanjur masuk blacklist perusahaan pembiayaan maupun BI Checking.
"Atau kalau anda tahu orangnya, bisa juga mendapatkan surat pernyataan orang tersebut bahwa dia mengaku mencuri data kita dan berjanji untuk bertanggung jawab di atas materai," kata Suwandi.
"Tapi lagi-lagi itu tetap perlu pembuktian dan yang bisa membuktikan adalah pihak berwenang," tambahnya.
Oleh karena itu, ia pun menghimbau agar sangat berhati-hati dengan data sensitif seperti NIK pada KTP atau nomor-nomor penting lainnya terutama di tempat umum.
Terlebih yang bisa dipakai sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman uang tunai maupun cicilan kendaraan.
"Saya prihatin kalau modelnya seperti ini, makanya saya imbau lagi hati-hati terhadap KTP, SIM atau lainnya yang berbau data diri," ucap Suwandi.
"Karena kalau datanya dipakai bisa membuat kita bertanggung jawab secara hukum kepada lembaga (pembiayaan) meskipun bukan kita yang pinjam," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR