GridOto.com - Syarat untuk memulai kredit kendaraan bermotor saat ini tidak terlalu sulit, bahkan kadang hanya perlu KTP.
Di satu sisi memudahkan sobat untuk melakukan kredit kendaraan bermotor, tapi kemudahan tadi juga membuka peluang untuk terjadi penyalahgunaan data oleh orang tidak bertanggung jawab.
Lebih apes lagi kalau kredit kendaraan bermotor yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut 'macet' atau bermasalah.
Sehingga membuat korban kena 'blacklist' oleh perusahaan pembiayaan, dan tidak bisa mengambil cicilan lagi.
Jika sobat merasa jadi korban, Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyarankan sobat untuk langsung lapor ke Polisi.
"Kalau kita merasa tidak pernah melakukan pinjaman atau berhutang, dan ternyata data kita dipakai maka segera lapor ke polisi," ujar Suwandi dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto.com pada Jumat, (24/9/2021).
"Dengan melapor ke polisi, mereka bisa melakukan lidik dan sidik untuk membuktikan bahwa kita memang tidak bersalah," imbuhnya.
Jika bukti dari penyelidikan Polisi sudah dipegang, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor dari perusahaan pembiayaan di mana data sobat dipakai untuk melakukan pinjaman atau cicilan.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ternyata Bunga Cicilan Kredit Motor Lebih Besar Dari Mobil, Ini Penyebabnya
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR