Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu Nih, Ada Rest Area Tipe A, B dan C di Jalan Tol, Simak Perbedaannya

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 24 September 2021 | 10:10 WIB
Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat.
Dok. Jasa Marga.
Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat.

GridOto.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area menjadi fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.

Baik itu untuk ke toilet, mengisi bahan bakar, makan ataupun untuk mengecek kondisi kendaraan.

Nah, bagi yang akan melakukan road tip lewat jalan tol sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tipe dan jarak antar rest area, agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

Rahavica Putri selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes pun memberikan penjelasannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Putri kepada GridOto.com belum lama ini.

Rahavica menerangkan untuk rest area pertama yaitu tipe A yang memiliki lokasi cenderung lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.

Meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Parkir atau Berhenti Di Depannya, Ini Fungsi Utama Jalur Penyelamat yang Sering Diabaikan

Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi, Bakal Tutup Sebagian Jalur, Berikut Titiknya

Untuk jarak rest area tipe A sendiri ini minimal tersedia paling sedikit satu dengan jarak 50 km di setiap jurusan atau pada arah yang sama.

"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km," ucap Rahavica.

Lebih lanjut, untuk tipe rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A.

Untuk fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.

Sedangkan untuk jarak rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki jarak lebih dari 30 km.

"Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.

Sementara itu, rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B, hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru saja.

"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.

Meski begitu, ia menegaskan jarak interval antar rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.

 

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa