GridOto.com -Sejumlah daerah di Indonesia mulai diguyur hujan dengan intensitas tinggi.
Kadang hujan bisa datang secara mendadak, hingga membuat banyak pengendara motor belum bersiap menghadapinya.
Makanya tak jarang pemotor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan dengan berhenti di bawah flyover.
Padahal, berteduh sembarangan di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara lho.
Selain itu, dengan berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Lagian, rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover pasti juga sudah ada kan.
Meski misalnya di sejumlah kawasan ada yang tanpa rambu-rambu lalu lintas, tapi berhenti sembarangan itu juga enggak boleh lho, termasuk di bawah flyover.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."
Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."
Jadi sudah jelas ya, itu memang sudah ada aturannya Sob.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR