Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Pemotor Jangan Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Bisa Masuk Penjara Lho

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 23 September 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan
Wartakota/tribunnews
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan

GridOto.com -Sejumlah daerah di Indonesia mulai diguyur hujan dengan intensitas tinggi.

Kadang hujan bisa datang secara mendadak, hingga membuat banyak pengendara motor belum bersiap menghadapinya.

Makanya tak jarang pemotor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan dengan berhenti di bawah flyover.

Padahal, berteduh sembarangan di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara lho.

Selain itu, dengan berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Lagian, rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover pasti juga sudah ada kan.

Meski misalnya di sejumlah kawasan ada yang tanpa rambu-rambu lalu lintas, tapi berhenti sembarangan itu juga enggak boleh lho, termasuk di bawah flyover.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f.  Peringatan

Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."

Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."

Jadi sudah jelas ya, itu memang sudah ada aturannya Sob.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Momen Spesial, Tol Probowangi Dibuka Gratis Pada Akhir 2024 dan Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa