GridOto.com -Sejumlah daerah di Indonesia mulai diguyur hujan dengan intensitas tinggi.
Kadang hujan bisa datang secara mendadak, hingga membuat banyak pengendara motor belum bersiap menghadapinya.
Makanya tak jarang pemotor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan dengan berhenti di bawah flyover.
Padahal, berteduh sembarangan di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara lho.
Selain itu, dengan berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Lagian, rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover pasti juga sudah ada kan.
Meski misalnya di sejumlah kawasan ada yang tanpa rambu-rambu lalu lintas, tapi berhenti sembarangan itu juga enggak boleh lho, termasuk di bawah flyover.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR