GridOto.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan peluncuran Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS), yang merupakan aplikasi untuk melakukan ujian teori pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar sudah diujicobakan di Satpas SIM Daan Mogot dan Satpas SIM Polrestabes Bandung. Minggu depan rencananya akan diujicobakan di Satpas Polrestabes Semarang dan Polrestabes Surabaya," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Rabu (22/9/2021).
Menurut Djati bagi para pemohon dipersilakan mendaftar, lalu membayar biaya pembuatan SIM seperti biasa.
Pemohon kemudian akan mendapat nomor registrasi untuk dimasukkan ke aplikasi e-AVIS.
Selain itu, aplikasi ini juga bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.
"Tujuanyanya adalah untuk mengurangi kerumuman di ruangan dan mempercepat pembuatan SIM baru karena memangkas satu tahapan proses yaitu ujian teori SIM," tandasnya.
Warga nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi
Baca Juga: Ramai Soal Jasa Pembuatan SIM Lewat e-Commerce Tanpa Tes, Korlantas Bilang Begini
Lewat tautan itu, katanya, warga masuk ke dalam aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.
Setelah itu, warga diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.
"Jadi tetap datang cuma tidak ikut ujian teori di kantor Satpas," bebernya.
Pengerjaan soal pun, lanjut Djati, akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.
Dihubungi secara terpisah Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto masih menunggu arahan dari pihak Korlantas Polri.
"Kalau dari kami masih menunggu Jukrah dari Korlantas," kata AKP Anrianto.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR