Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahaya Buat Diri Sendiri dan Orang Lain, Merokok Sambil Berkendara Sanksinya Juga Bikin Dompet 'Kempes'

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 22 September 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi merokok sambil berkendara.
Tribunnews.com
Ilustrasi merokok sambil berkendara.

GridOto.com - Sobat GridOto.com mungkin kerap menemukan pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok ketika sedang berkendara.

Perlu diketahui, merokok ketika sedang berkendara, baik menggunakan mobil maupun motor jelas membuat konsentrasi jadi terpecah.

Belum lagi abu rokok yang terbang oleh terpaan angin juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Bisa saja abu rokok tersebut terbang dan menempel pada mata yang kemungkinan besar menimbulkan luka bakar pada kornea mata.

Apalagi, pengendara juga perlu tahu kalau larangan merokok ketika berkendara juga sudah diatur dalam undang-undang.

Yakni dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6.

Dalam pasal 6 disebutkan bahwa ada tiga aspek kenyamanan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan bermotor.

Salah satunya, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Baca Juga: Sudah Balap Liar Pakai Knalpot Bising Pula, Dua Pasal Menanti Saat Ops Patuh Jaya, Jadi Segini Dendanya

Baca Juga: Viral Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan Hingga Kecelakaan di Jalanan Kota Bandung, Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Jika sampai ketahuan melanggar aturan tersebut, maka petugas bisa saja menjerat pelaku dengan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 283.

Pada pasal 283 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Nah, sanksi yang dijatuhkan hanya untuk tindakan merokok sambil berkendara saja bisa dibilang enggak main-main lo.

Jadi, lebih baik hentikan kegiatan merokok sambil berkendara di jalan, supaya enggak mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Juga jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan berkendara dengan aman ya sob.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Permenhub Nomor 12 Tahun 2019

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa