GridOto.com - Sobat GridOto.com mungkin kerap menemukan pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok ketika sedang berkendara.
Perlu diketahui, merokok ketika sedang berkendara, baik menggunakan mobil maupun motor jelas membuat konsentrasi jadi terpecah.
Belum lagi abu rokok yang terbang oleh terpaan angin juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Bisa saja abu rokok tersebut terbang dan menempel pada mata yang kemungkinan besar menimbulkan luka bakar pada kornea mata.
Apalagi, pengendara juga perlu tahu kalau larangan merokok ketika berkendara juga sudah diatur dalam undang-undang.
Yakni dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6.
Dalam pasal 6 disebutkan bahwa ada tiga aspek kenyamanan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan bermotor.
Salah satunya, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 |
KOMENTAR