Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 21 September 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan ke depan mulai Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.

Polisi tidak hanya melakukan razia guna menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Namun polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan melanggar marka jalan akan ditindak.

Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Melakukan Razia di Jalanan Kampung? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Jangan Kaget Lihat Banyak Razia Lagi, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Catat Tanggalnya

"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," sambungnya.

Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan.

Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

 "Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," tutup dia.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

NETA Dekati Anak Jakut, Buka Dealer Baru Layani Penjualan Mobil Baru Sampai Suku Cadang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa