Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Soal Jasa Pembuatan SIM Lewat e-Commerce Tanpa Tes, Korlantas Bilang Begini

M. Adam Samudra - Senin, 20 September 2021 | 15:20 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah aturan wajib untuk seluruh penggguna kendaraan bermotor.

SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Meski sudah tahu akan kewajibannya, sayangnya masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Selain itu, tidak sedikit juga masyarakat yang ingin mendapatkan SIM lewat jalur cepat yakni jasa calo.

Seperti baru-baru ini, adanya jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat e-Commerce yang ditemukan oleh salah satu warganet dan viral di media sosial.

Urus SIM di Tokopedia
Kompas.com
Urus SIM di Tokopedia

Pembuatan SIM dengan cara "nembak" ilegal di Indonesia lewat e-Commerce, membuat warganet mempertanyakan hal tersebut.

Tangkapan layar jasa ini disertakan termasuk harganya, ada jasa mengurus SIM A sebesar Rp 795.000, jasa pembuatan SIM C Rp 550.000-750.000, bahkan ada yang mematok tarif RP 890.000.

Baca Juga: Buat SIM Perlu Pengambilan Sidik Jari, Ternyata ini Fungsinya Kata Polisi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa