Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Boleh Gak Sih Polisi Melakukan Razia di Jalanan Kampung? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Senin, 20 September 2021 | 11:55 WIB
Pantauan Operasi Zebra 2020
Istimewa
Pantauan Operasi Zebra 2020

GridOto.com - Razia kendaraan bermotor menjadi bagian dari tugas polisi. Tujuannya tak lain untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Bisanya razia dilakukan di jalan raya. Lalu kalau ada razia di jalanan kampung atau perumahan, apa itu dibenarkan?

Tidak menutup kemungkinan razia yang dilakukan di daerah perumahan semikompleks atau kampung, sah menurut hukum. Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Mengenai boleh atau tidak razia di jalan kampung atau gang tergantung tingkat kerawanan, apakah jalan tersebut untuk umum atau tidak. Penentuan sasaran operasi pada umumnya sudah melalui hasil analisa dan evaluasi," kata Budiyanto kepad GridOto.com, Senin (20/9/2021).

Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Kalau memang merasa ragu, bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," terang Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Segini Jumlah Personel Diterjunkan Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2021

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelangaran  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2021 Segera Digelar, Satlantas Polrestabes Semarang Bocorkan Tanggalnya

Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.

Nah, jika Anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa