GridOto.com - Nissan Fairlady 300ZX merupakan salah satu sportscar dengan tampang yang agresif dan menjadi incaran para kolektor maupun pecinta Japanese Domestic Market (JDM).
Buat kalian yang ingin memiliki sportscar ikonik asal Jepang tersebut, jangan sampai ketinggalan lelang yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok pekan depan.
Sebab, satu unit Nissan Fairlady 300ZX akan dilelang ulang Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui penyelenggara lelang KPKNL Jakarta II.
Tak hanya mobil, lelang ini juga sepaket dengan satu unit motor mini besutan Honda dan flange atau pipa berbagai ukuran dengan nilai limit atau harga dasar Rp 11.371.000.
Bagi yang tertarik, lelang ini akan berlangsung online dengan mekanisme closed bidding atau lelang tertutup pada Rabu (22/9/2021) pukul 13.30 WIB.
"Unit Nissan Fairlady dilelang ulang karena lelang pertama laku, tapi tidak dilakukan pelunasan oleh pemenang," ujar Galih Adi W, Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok kepada GridOto.com belum lama ini.
"Oleh karena itu, lelang kali ini menggunakan mekanisme closed bidding sebagai upaya dan strategi untuk menghindari wanprestasi oleh pemenang lelang," sambungnya.
Galih menjelaskan meski dilaksanakan closed bidding tidak mengurangi transparansi lelang dari Bea Cukai Tanjung Priok.
Baca Juga: Ada Mini Cooper Mirip Punya Mr Bean Dilelang Nih, Nilai Limitnya Segini
Untuk tata cara lelang, calon peserta cukup mendaftar melalui website lelang.go.id dengan menyetor uang jaminan sebesar Rp 5,5 juta paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.
Artinya, batas uang jaminan yang harus disetorkan agar bisa ikut dalam lelang Nissan Fairlady 300ZX adalah pada Selasa (21/9).
Selain itu, calon peserta lelang juga bisa langsung melihat unit di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Multi Sejahtera Abadi, di Jalan Raya Cakung Cilincing Pal II Jakarta Utara selama 3 hari, Jumat, Senin dan Selasa (17 dan 20-21 September ini).
Soal dokumen Nissan Fairlady 300ZX tak perlu khawatir, sebab untuk pemenang lelang akan mendapat risalah lelang dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Form A.
Tapi sebelum memboyong pulang, wajib melunasi sisa biaya terbentuk, bea lelang 2 persen, bea pencacah 2,5 persen, jasa pra lelang 15 persen, serta biaya sewa gudang sebesar Rp 6.186.200.
"Kami mengimbau kepada peserta lelang terlepas memang sudah ada mekanisme di peraturan agar pemenang lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan bid and run," pungkasnya.
Tertarik untuk ikut lelang ini, langsung saja klik di sini.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR