Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Skema Pajak Kendraan Bermotor Berubah Mulai Bulan Depan, Apa Dampaknya Buat Mobil Bekas?

Naufal Shafly - Jumat, 17 September 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi Fast Automobil di Bursa Mobil Bintaro, Tangerang Selatan.
Naufal/GridOto.com
Ilustrasi Fast Automobil di Bursa Mobil Bintaro, Tangerang Selatan.

GridOto.com - Mulai 16 Oktober 2021, penghitungan pajak kendaraan bermotor akan berubah dikarenakan adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut.

Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 73 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Jika dilihat sekilas, salah satu perubahan yang ada di antara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.

PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen.

Sementara PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen.

Dengan begitu, ada kemungkinan beberapa mobil baru harganya akan naik sesuai dengan kenaikan batas bawah PPnBM seperti yang tertulis di atas.

Lantas, apa pengaruh regulasi ini terhadap pasar mobil bekas?

Menanggapi hal ini, Riski Maulana selaku General Manager Fast Automobil memberikan pandangannya.

Baca Juga: Skema Pajak Berbasis Emisi Bisa Bikin Harga Sedan Turun? Begini Kata Honda dan Toyota

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Kesalah Umum Penyebab Umur Aki Mobil Nggak Lama, Sepele Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa