GridOto.com - Mulai 16 Oktober 2021, penghitungan pajak kendaraan bermotor akan berubah dikarenakan adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 73 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2014.
Jika dilihat sekilas, salah satu perubahan yang ada di antara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.
PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen.
Sementara PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen.
Dengan begitu, ada kemungkinan beberapa mobil baru harganya akan naik sesuai dengan kenaikan batas bawah PPnBM seperti yang tertulis di atas.
Lantas, apa pengaruh regulasi ini terhadap pasar mobil bekas?
Menanggapi hal ini, Riski Maulana selaku General Manager Fast Automobil memberikan pandangannya.
Baca Juga: Skema Pajak Berbasis Emisi Bisa Bikin Harga Sedan Turun? Begini Kata Honda dan Toyota
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR