GridOto.com - Kabar baik, pemerintah akhirnya memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru sebesar 100 persen, hingga akhir 2021.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 120/PMK 010/2021, tentang besaran insentif PPnBM 100 persen.
Mengingat, semula insentif PPnBM ini diberikan hanya Maret sampai Agustus saja, kini diperpanjang kembali diperpanjang hingga Desember 2021.
Dalam PMK baru, dijelaskan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen dilakukan untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Sedangkan, PPnBM 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Kemudian PPnBM 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Menanggapi hal tersebut, Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengapresiasi kebijakan pemerintah terbaru ini.
"Kami mengapresiasi karena kami melihat bahwa relaksasi ini memang mendongkrak performa dari sektor otomotif," ujar Donny lewat daring, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Sah, Insentif PPnBM 100 Persen Mobil Baru Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2021
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR