GridOto.com - PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan penyedia energi pelat merah dengan jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terluas hingga ke pelosok Tanah Air.
Buat kalian pelanggan BBM Pertamina, belakangan ini pasti menemukan SPBU dengan logo bertuliskan Green Energy Station (warna hijau) yang terpampang pada plang SPBU.
Hal tersebut cukup membuat bertanya-tanya, apa sih yang membedakan dari SPBU bertuliskan Green Energy Station (GES) dengan SPBU biasa?
Alfian Nasution, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga SubHolding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pun angkat bicara.
Menurutnya perbedaan Green Energy Station dengan SPBU yang sudah ada yaitu menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai salah satu sumber energi mandiri dan ramah lingkungan.
"Solar PV memberikan dampak yang cukup signifikan untuk mengurangi polusi, efek rumah kaca dan efisiensi biaya operasional SPBU," ujar Alfian kepada GridOto.com, Rabu (15/09/2021).
"Untuk SPBU dengan kapasitas Solar PV 6.3 Kwp, rata-rata penghematan per bulannya sekitar 12,5 persen dari total penggunaan listrik untuk opersional," sambungnya.
Kemudian, Alfian menjelaskan perbedaan lainnya terletak pada layanan baru yang tidak dimiliki oleh SPBU pada umumnya.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Ternyata Mobil Tangki Pertamina Bisa Angkut Lebih dari Satu Jenis BBM
Seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau charging station dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau Battery Swapping Station (BSS).
"Ini adalah dukungan kami untuk memperkuat dan mempercepat penyiapan ekosistem hilir kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” jelas Alfian.
Ia mengungkapkan setidaknya untuk sekarang sudah tersedia lima Charging Station di SPBU Fatmawati II, SPBU MT Haryono, SPBU Lenteng Agung, SPBU Kuningan dan SPBU Soekarno Hatta yang masih bisa dinikmati tanpa biaya atau gratis.
Tak hanya itu, untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan SPBU GES hanya menjual bahan bakar jenis Pertamax Series dan Dex Series saja.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Pertamina terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) No. 20 Tahun 2017 dimana ketentuan minimal Research Octane Numer (RON) untuk jenis bensin adalah RON 91 dan Cetane Number (CN) untuk jenis diesel adalah CN 51.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR