GridOto.com- Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2021 ditetapkan pada 2 Juli untuk merevisi peraturan sebelumnya.
Peraturan tersebut adalah PP No. 73 tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tegolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PP No. 73 tahun 2019 ini diundangkan pada 16 Oktober 2019.
Pada pasal 47 di PP No. 73 tahun 2019 disebutkan peraturan ini berlaku 2 tahun setelah diundangkan.
Berdasarkan pasal itu, PP No. 73 tahun 2019 berlaku pada 16 Oktober 2021.
Revisi yang dilakukan sangat signifikan terkait dengan skema pajak terutama bagi kendaraan listrik.
Jika pada PP No. 73 pajak PPnBM untuk mobil listrik atau , PHEV mendapatkan skema PPnBM yang sama yakni 0 persen.
Sementara pada PP No. 74 ketentuan tersebut diubah dratis.
Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi
Hanya kendaraan listrik saja yang mendapatkan insentif pajak PPnBM 0 persen.
Sedangkan pada kendaraan PHEV dikenakan pajak 5 persen.
Jika dilihat dari perubahan ini jelas adanya tarik menarik kepentingan antara produsen yang memproduksi kendaraan hybrid dan full elektrik.
Secara gamblang pada PP No. 73 ini sarat kepentingan produsen terbesar di Indonesia.
Kabarnya, produsen terbesar ingin perubahan secara bertahap sebelum menuju ke mobil listrik yakni hybrid.
Itu sebabnya, pada aturan PP No. 73/2019 tidak ada perbedaan pajak PPnBM antara mobil hybrid dan listrik.
"Dengan aturan ini perbedaan harga mobil hybrid dan listrik tidak terlalu signifikan," kata sumber GridOto.com yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Ada Program Bunga 0 Persen, Intip Simulasi Kredit Mobil Listrik Hyundai IONIQ Electric
Efeknya, konsumen tentu akan memilih mobil hybrid, lantara infrastruktur yang mendukung mobil listrik belum baik.
"Kondisi ini membuat produsen yang memiliki produk mobil listrik tidak kompetitif," ungkap pria yang hampir 30 tahun berkecimpung di dunia penjualan otomotif ini.
Akhirnya melalui berbagai pembahasan usulan perubahan disetujui.
Namun demikian, pemerintah tidak lantas mengabulkan seluruh permintaan produsen mobil listrik itu.
"Di dalam pasal 36B pemerintah meminta produsen mobil listrik untuk memproduksi kendaraan di dalam negeri," sebutnya.
Produsen mobil listrik ini memiliki kewajiban untu berinvestasi.
Batasan waktunya 2 tahun untuk memenuhi ini
Sebab, dengan ketentuan ini, apabila produsen mobil listrik tidak melakukan kewajibannya, maka, insentif berupa 0 persen tidak diberikan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR