Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Latar Belakang Diubahnya Peraturan Pemerintah Soal PPnBM Mobil, Padahal Peraturan Sebelumnya Belum Diberlakukan

Hendra - Kamis, 16 September 2021 | 11:31 WIB
Investasi berupa pendirian pabrik jadi syarat produsen mobil listrik mendapatkan insentif
YouTube/Sekretariat Presiden
Investasi berupa pendirian pabrik jadi syarat produsen mobil listrik mendapatkan insentif

GridOto.com- Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2021 ditetapkan pada 2 Juli untuk merevisi peraturan sebelumnya. 

Peraturan tersebut adalah PP No. 73 tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tegolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

PP No. 73 tahun 2019 ini diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Pada pasal 47 di PP No. 73 tahun 2019 disebutkan peraturan ini berlaku 2 tahun setelah diundangkan. 

Berdasarkan pasal itu, PP No. 73 tahun 2019 berlaku pada 16 Oktober 2021.

Revisi yang dilakukan sangat signifikan terkait dengan skema pajak terutama bagi kendaraan listrik.

Jika pada PP No. 73 pajak PPnBM untuk mobil listrik atau , PHEV mendapatkan skema PPnBM yang sama yakni 0 persen. 

Sementara pada PP No. 74 ketentuan tersebut diubah dratis.

Baca Juga: Hyundai dan LG Mulai Pembangunan Pabrik Sel Baterai Kendaraan Listrik di Karawang, Target Rampung Awal 2023

Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kampas Ganda CVT Motor Matic Cepat Habis? Part Kecil Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa