GridOto.com - Setelah dicetuskan dua tahun lalu, aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akhirnya akan berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, skema pengenaan PPnBM yang tadinya berbasis kapasitas mesin dan sistem penggerak, kini diubah menjadi berbasis emisi.
Sebelum diberlakukan bulan depan, pemerintah juga telah melakukan beberapa revisi mengenai pasal-pasal dalam PP tersebut.
Terutama mengenai pengenaan pajak untuk mobil-mobil elektrifikasi dan listrik murni, yang tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.
PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru.
Dalam aturan baru ini, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut.
Sehingga bukan tidak mungkin mobil-mobil yang saat ini murah, bisa saja menjadi lebih mahal akibat konsumsi BBM atau emisi yang kurang baik.
Supaya nggak kaget, yuk kita lihat lagi detail pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 serta revisinya di PP Nomor 74 Tahun 2021.
Baca Juga: Begini Sejarah Standar Emisi Gas Buang di Tanah Air, Mulai Ikut Standar Euro Sejak Tahun 2000-an
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR