Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Main, Warga Ini Pinjam Toyota Avanza Hingga Setahun, Ujung-ujungnya Terciduk

Dia Saputra - Selasa, 14 September 2021 | 13:03 WIB
Toyota Avanza milik Ansori yang diamankan karena sudah digadaikan temannya sendiri selama setahun.
tribunjambi/rifani halim
Toyota Avanza milik Ansori yang diamankan karena sudah digadaikan temannya sendiri selama setahun.

GridOto.com - Meminjam kendaraan dalam jangka waktu satu atau dua jam pada teman mungkin sudah jadi hal wajar bagi sebagian masyarakat Tanah Air.

Namun bagaimana jadinya bila meminjam kendaraan hingga satu tahun seperti yang dilakukan AR (36), warga Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi.

Kejadian itu bermula saat AR meminjam Toyota Avanza milik Ansori warga Limbur Tembesi, Bathin VIII pada 25 Juli 2020 lalu.

Melansir TribunJambi.com, Ansori bersama sang istri tak mengira bila AR meminjam Avanza serta STNK kendaraan miliknya hingga satu tahun lamanya.

Setelah hari demi hari berganti, Ansori melapor kejadian itu ke Polsek Bathin VIII karena AR tak kunjung mengembalikan mobilnya.

Polsek Bathin VIII pun langsung bertindak setelah mendapat informasi AR berada di depan rumah salah satu temannya.

"Mendapat informasi itu, kami langsung meluncur pada Minggu (12/09/2021) pukul 00.30 WIB," buka Kapolsek Bathin VIII AKP Iskandar.

Setelah melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas berhasil mengamankannya sekitar pukul 01.45 WIB.

Baca Juga: Turun Drastis Harga Mobil Bekas Sampai Rp 40 Juta, Ada Isuzu Panther dan Toyota Avanza

Baca Juga: Mobil Sejuta Umat Toyota Avanza Bekas Rp 60 Jutaan Laris Diburu, Kondisi Pajak Panjang

"Pelaku kami bawa ke Polsek Bathin VIII guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Iskandar.

Sementara untuk kendaraannya, baru berhasil ditemukan di lokasi pegadaian tempat pelaku menggadaikan.

"Unit kendaraan beserta STNK dan kuncinya sudah kami amankan," lanjut Kapolsek Bathin VIII AKP Iskandar.

Menurutnya, pelaku dijerat karena melakukan tindak pidana penggelapan sebagai yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Warga Bathin VIII Sarolangun Ditangkap Setelah Pinjam Mobil Ansori Selama Setahun

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjambi.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa