GridOto.com - Helm merupakan salah satu perlengkapan safety riding yang wajib digunakan oleh pengguna motor, baik itu saat berkendara jarak dekat maupun jarak jauh.
Pasalnya helm memiliki fungsi yang vital yakni sebagai pelindung kepala ketika berkendara naik motor.
Ketika dalam pemakaian sehari-hari, tak jarang helm terbanting atau bahkan pengendara mengalami kecelakaan sehingga helm terbentur cukup keras.
Lantas, jika helm mengalami hal tersebut apakah masih aman untuk digunakan kembali?
Richard Ryan, Executive Director RSV Helmet mengatakan, helm yang pernah terbanting atau bekas kecelakaan harus dilihat dulu sejauh apa kerusakannya.
"Jadi, banyak faktor penentu yang membuat helm masih bisa dipakai atau tidak," kata Richard kepada GridOto.com belum lama ini.
Richard menjelaskan, apabila lapisan luar helm atau disebut shell sudah retak, maka dipastikan helm sudah tidak dapat digunakan kembali.
"Atau visor sudah menghalangi pandangan berarti harus segera menggantinya," bebernya.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ternyata Pakai Cutting Sticker di Helm Tidak Direkomendasikan, Begini Alasannya!
Baca Juga: RSV Luncurkan Helm Open Face Double Visor Terbaru, Harga Cuma Rp 600 Ribuan
"Intinya helm yang belum pernah terjatuh akan lebih baik daripada yang sudah pernah jatuh. Tapi bukan berarti tidak bisa dipakai lagi," pungkas Richard.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR