GridOto.com - Eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan dapat dilakukan, tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multif tafsir.
Sayangnya, kerap ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum.
Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Adapun penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan tugas.
"Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya," ujar Muhammad Fajar, Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Debt Collector Punya Banyak Sebutan 'Halus', Padahal Artinya Sama
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR