GridOto.com - Proses pembebasan lahan untuk jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Padang-Sicincin masih terus berlanjut.
Sekarang proses pembebasan lahan untuk 18 bidang tanah sudah disetujui dibayar uang ganti ruginya.
Melansir dari Tribunpadang.com, 18 bidang tanah itu terdiri dari sembilan bidang tanah dan sembilan non bidang tanah dengan total uang ganti rugi sebesar Rp 11,5 miliar.
Dengan trus digenjotnya proses pembebasan lahannya, maka pengerjaan fisik di Seksi 1 Padang-Sicincin bisa terus dilanjutkan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy mengatakan, informasi persetujuan pembayaran uang ganti rugi ini didapatkan setelah adanya koordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Jadi kami kombinasi cukup intens beberapa hari ini dengan pihak LMAN," ujar Audy, dikutip dari Tribunpadang.com, Kamis (09/09/2021).
Ia melanjutkan, dari komunikasi yang sudah dilakukan, LMAN diketahui sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bida Marga.
Dalam surat tersebut, sebetulnya ada sebanyak 21 bidang lahan yang diajukan untuk dibayarkan uang ganti ruginya.
Kendati demikian baru 18 bidang yang sudah memenuhi kententuan administratif dan sudah disetujui untuk mendapatkan uang ganti rugi.
Nantinya untuk pembayaran uang ganti rugi dilakukan melalui pembukaan rekening bank baru atas nama pemilik bidan lahan yang akan dibebaskan.
Lalu pembayarannya akan dilaksanakan setelah empat hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pembayaran uang ganti rugi.
"Proses pembebasan lahan ini akan terus dilanjutkan secara bertahap," kata Audy.
Lebih lanjut, Audy juga menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan terus berkoordinasi dengan LMAN terkait proses pembebasan lahan.
"Insya Allah pembebasan lahan untuk jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Padang-Sicincin akan terus berlanjut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ganti Rugi 18 Lahan Disetujui, Wagub Sumbar: Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Berlanjut.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Serambinews.com |
KOMENTAR