GridOto.com - Bagi pengendara bermotor wajib tahu bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan rotator dan sirene.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun instagram @plat_dinas_official pada Minggu (5/9/2021), sebuah kendaraan berwarna hitam sedang melintas dengan menyalakan lampu strobo disebagian bodi termasuk belakang.
Padahal yang bersangkutan bukanlah ambulans maupun petugas kepolisian.
Jadi jangan sekali-sekali berani memasang rotator dan sirine di pelat hitam, apalagi jika pemasangan lampu dilakukan di bagian belakang kendaraan.
Pasalnya Itu bisa membahayakan pengelihatan pengendara di belakang.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra.
"Fungsi utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan isyarat atau tanda memiliki hak utama untuk kelancaran. Oleh karena itu, lampu ini tidak boleh sembarang orang yang menggunakan," kata Kompol Jhoni kepada GridOto.com, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Dijamin Bikin Penasaran, Ini Arti Warna Lampu Strobo Merah, Biru, dan Kuning
Jika kendaraan sipil atau pelat hitam ikut menggunakan perangkat ini, maka dikhawatirkan justru membahayakan pengguna jalan lainnya, terlebih jika salah memasang lampu strobo tersebut.
"Hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki kepentingan tertentulah yang berhak menggunakan lampu tersebut," bebernya.
"Dalam video itu kan pelat hitam. Bukan mobil dinas. Mobil dinas saja yang boleh dipasang. Biasanya kalau dipasang bagian belakang itu hanya motor (dinas) di boks belakang ," ucapnya.
Lantas bagaimana dengan kendaraan dinas yang menggunakan lampu strobo di bagian belakang, dan apa fungsinya?
Dihubungi secara terpisah AKP Joko Prihantono selaku Paur Walum Subdit Wal dan PJR Dit Gakkum Korlantas Polri pun memberikan penjelasan.
Menurutnya, kendaraan yang biasa menggunakan strobo pada bagian belakang adalah mobil pengawalan pribadi.
"Kalau mobil dinas kepolisian itu enggak ada yang menggunakan lampu strobo bagian belakang. Mungkin yang dimaksud adalah mobil Walpri (pengawalan pribadi). Kalau dipasang bagian belakang biasanya itu digunakan supaya jangan sampai rombongan yang dibelakang tertinggal. Kalau dilihat secara kasatmata memang sangat menyilaukan. Tapi di satu sisi itu bisa membantu rombongan di belakang," bebernya.
Sekadar informasi, bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.
Bahkan dalam aturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR